Mengajarkan Pendidikan Agama Islam
yang "Benar"
Oleh: Rohani, S. Pd.I *)
Minggu (25/9/2011), publik
Indonesia kembali dikagetkan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Bethel
Injil Sepenuh (GBIS), Keputon, Solo, Jawa Tengah. bom bunuh diri yang menewaskan satu orang
yang diduga sebagai pelakunya dan melukai puluhan jamaat Gereja GBIS Solo
tersebut mencabik-cabik perasaan jutaan umat Islam di Indonesia yang terkenal
dengan keramahnya karena pelakunya kuat diduga sebagai seorang Muslim yang
salah dalam memaknai "jihad". kita kaget karena ternyata sebagian
umat Islam di Indonesia belum mau menerima pluralitas dan keberagaman suku,
budaya, bahasa, dan agama sebagai sebuah keniscayaan yang memang di-setting
oleh Allah SWT sebagai sebuah sunnat Allah.
Umat Islam dibuat tercengang begitu
aksi teror selalu dikaitkan dengan perintah “jihad” dalam ajaran agama. Sebuah
perintah untuk mencurahkan segala kemampuan guna mewujudkan cita-cita baldatun
thoyyibatun wa rabbun ghafur, namun oleh segelintir orang dimaknai sebagai
“perang suci” melawan Amerika dan Barat. Sesuatu yang sudah menggurita dalam
gerakan ini melalui modus “pencucian otak” dan rekruitmen kaderisasi dengan
sistem sel (satu orang mengkader 1 orang).
Kasus radikalisme agama (kalau saya
boleh menyebutnya begitu), seakan sangat sulit enyah dari bumi Nusantara ini.
Kita memang sulit, untuk tidak mengatakan tidak bisa memberantas gerakan
radikal ini, karena memang gerakan-gerakan radikal tersebut telah tumbuh dengan
akar yang kuat. Ramainya pemberitaan di media tentang NII (Negara Islam
Indonesia) dan keterlibatan para Mahasiswa perguruan tinggi Islam (sebagai mana
pemberitaan beberapa bulan yang lalu tentang keterlibatan beberapa Mahasiswa
UMM Malang dan alumni UIN Syahida Jakarta dengan gerakan NII) dalam gerakan ini menunjukkan bahwa pendidikan
agama (islam) belum berhasil dalam mengembangkan ajaran Islam yang rahmatan lil
‘alamien, sebuah ajaran agama yang diajarkan Nabi Muhammad dengan penuh kasih
sayang.
Melampaui Teologi dan Doktrin.
Pendidikan agama di sekolah masih
diandaikan hanya sebatas teologi dan doktrin agama. Padahal ilmu-ilmu agama
telah berkembang luas melampaui batas-batas teologi dan doktrin. Kajian sosial
mengenai perilaku umat beragama juga adalah kajian agama. Beberapa tahun
terakhir muncul minat yang luar biasa besar terhadap kajian Islam di dunia
Internasional. Kajian utama yang paling banyak menarik perhatian bukanlah
mengenai doktrin Islam, tetapi mengenai perilaku umat Islam dan pandangan
mereka terhadap agama yang dianutnya (Saidiman Ahmad: 2010).
Sebuah informasi dari website
Jaringan Islam Liberal (JIL) menyebutkan bahwa dalam sebuah seminar
internasional di Jerman yang diselenggarakan oleh Friedrich Naumann Foundation
(FNF) tentang agama dan pendidikan pertengahan Maret (2010), beberapa utusan
dari negara-negara bekas Uni Soviet mengusulkan sebaiknya agama masuk ke dalam
kurikulum pendidikan. Mereka berasal dari Rusia, Belarusia, Slovenia, Kyrgistan
dan Ukraina. Alasan utama mereka adalah bahwa agama adalah bagian penting dalam
sejarah kehidupan manusia. Kita tidak mungkin membicarakan manusia tanpa agama.
Yang menarik adalah bahwa pendapat semacam itu dikemukakan oleh para aktivis
dan pemikir dari negara-negara yang memiliki latar belakang ateistik. Teorinya
adalah bahwa bahkan di negara-negara dengan peran agama yang tidak
signifikanpun agama masih dipertimbangkan masuk ke dalam kurikulum pendidikan
(http://islamlib.com/id).
Tentu saja Indonesia telah lama
memasukkan agama ke dalam kurikulum, acapkali bahkan dengan proporsi yang
berlebihan. Yang harus dirumuskan adalah agama seperti apa yang harus diajarkan
di sekolah-sekolah? Pertanyaan ini penting karena sejatinya lembaga pendidikan
bukanlah lembaga dakwah atau misionari, melainkan lembaga untuk mencetak sumber
daya manusia yang bermutu (Saidiman Ahmad: 2010). Dengan demikian, pengajaran agama di lembaga-lembaga
pendidikan haruslah memenuhi standar-standar ilmiah. Bukan agama pada dirinya
yang menjadi fokus pengajaran, melainkan kajian-kajian ilmiah mengenai agama.
Dengan begitu, para siswa akan memiliki pengetahuan agama secara objektif dan
tidak berdasar kepada pengetahuan dan iman subjektif belaka.
Saidiman Ahmad, seorang Aktivis
Muda NU dari Jaringan Islam Liberal (JIL) mengatakan: “konsekuensi dari pola
kurikulum semacam ini adalah bahwa tenaga pengajar agama bukanlah agamawan,
melainkan ilmuan agama, apapun latar belakang agamanya”. Sejauh ini,
lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia masih mengandaikan pengajaran agama
adalah bagian dari penyebaran agama. Sehingga guru-guru agama mestilah datang
dari para da’i, pastur, pendeta, dan lain-lain. Banyak ahli agama kemudian
tersingkir dan sekedar menjadi pengamat agama, bukan malah mengajarkan agama di
lembaga-lembaga pendidikan.
Salah kaprah mengenai pendidikan
agama juga menyebabkan menyempitnya ruang lingkup pendidikan agama di
sekolah-sekolah. Pendidikan agama di sekolah masih diandaikan hanya sebatas
teologi dan doktrin agama. Padahal
ilmu-ilmu agama telah berkembang luas melampaui batas-batas teologi dan
doktrin. Kajian sosial mengenai perilaku umat beragama juga adalah kajian
agama. Beberapa tahun terakhir muncul minat yang luar biasa besar terhadap
kajian Islam di dunia Internasional. Kajian utama yang paling banyak menarik
perhatian bukanlah mengenai doktrin Islam, tetapi mengenai perilaku umat Islam
dan pandangan mereka terhadap agama yang dianutnya. Sejumlah ilmuan besar
seperti Samuel Huntington, Ernest Gellner, Max Weber, dan lain-lain telah
memprovokasi kajian Islam secara lebih luas.
Beberapa temuan penting dalam
studi-studi ini sangat menarik. Kebanyakan dari mereka mengajukan sejumlah data
dan kesimpulan yang bertolak belakang dengan asumsi Huntington dan Weber
mengenai Islam. Jika kedua ilmuan itu menyatakan bahwa Islam adalah entitas
yang unik, sehingga ide-ide Barat mengenai demokrasi dan kebebasan sipil sulit
diterapkan, maka temuan-temuan mutakhir dengan pendekatan penelitian empiris
pada perilaku umat Islam justru menunjukkan sebaliknya. Dalam pendekatan kajian
agama semacam ini, doktrin dikemukakan sebagai fakta iman. Yang dilakukan
adalah mengkaji fakta-fakta iman, dan bukan memberi kategori benar salah.
Pemberian kategori benar salah adalah urusan kaum agamawan, bukan para ahli
agama.
Kajian-kajian Islam sosiologis
semacam itu masih dianggap pinggiran—kalau bukan tidak diperhitungkan sama
sekali—dalam ilmu agama di Indonesia. Akibatnya adalah lembaga-lembaga
pendidikan agama tidak melahirkan para ahli ilmu-ilmu agama, melainkan para
pendakwah. Tantangan terbesar dalam pendekatan kajian agama semacam ini justru
datang dari kaum agamawan itu sendiri. Mereka akan bersikukuh bahwa pendidikan
agama adalah sarana menjaga dan menyebarkan iman. Itulah sebabnya, sejak dini
anak-anak diberitahu mengenai doktrin-doktrin agama. Hal itu dilakukan agar
sang anak kelak mengikuti keyakinan orang tuanya.
Pendidikan Keluarga: Pendidikan
Doktrinal
Sebuah hadits nabi mengatakan bahwa
: "kullu mauludin yuladu 'ala al-fitrah, fa-abawahu yuhawwidanihi aw
yunashiranihi aw yuhawwidanihi" (setiap bayi yang dilahirkan dalam kondisi
fitrah (suci), hanya saja kedua orang tuanya yang ‘melukisinya’ dengan Yahudi, Nasrani atau
Majusi). Melalui hadits ini telah jelas bahwa semua berpotensi untuk berbuat
baik dengan mengikuti ajaran yang hanif.
Tentu banyak orang tua yang menginginkan anaknya menganut ajaran yang
sama dengan yang dia anut. Persoalannya bukan bahwa orang tua tidak berhak
mengarahkan anaknya memeluk agama tertentu sejak dini. Persoalannya adalah
apakah lembaga pendidikan publik memiliki kewenangan yang sah untuk mengarahkan
anak didik memercayai keyakinan tertentu. Dalam hal ini, harus dipisahkan antara
lembaga pendidikan formal atau publik dan pendidikan informal. Lembaga
pendidikan formal harus ketat dengan standar-standar ilmiah, yang oleh
karenanya tidak bisa memvonis sebuah keyakinan. Itu adalah wilayah informal
keluarga. Di ranah keluargalah pendidikan doktrinal itu dilakukan.
Yang terjadi di Indonesia selama
ini adalah bahwa baik pada level keluarga maupun sekolah formal pendidikan
agama bersifat doktrinal. Tujuan ilmiah yang seharusnya menjadi fokus lembaga
pendidikan publik tergerus oleh tujuan penyebaran iman. Yang seharusnya terjadi
adalah lembaga pendidikan formal mengajarkan ilmu agama ilmiah sementara orang
tua memberi landasan etisnya. Pendidikan agama doktrinal yang dilakukan di
lingkungan keluarga pun harus memperhatikan bahwa pada usia akil baligh, setiap
anak berhak menentukan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri. Orang tua hanya
bisa mengajak dan memotivasi, tetapi sang anak itu sendirilah yang memberi
keputusan final.
Dengan begitu, harapan untuk
mencetak manusia-manusia yang unggul dalam keilmuan dan teguh dalam keimanan
akan terwujud. Akan muncul generasi umat beragama yang dewasa. Tanpa itu, yang
terjadi adalah munculnya generasi kaum beriman fanatik yang membabi buta
mengklaim kebenaran tunggal, yang lihai mengkafirkan umat lain serta melakukan
kekerasan atas nama jihad dan Islam, bahkan membela Allah. Sesuatu yang sangat
mengerikan, bukan?.
*) Rohani, Alumni Pesantren Al-Iman
Purworejo (2000), Ketua KKG PAI SD Kecamatan Kepil Wonosobo (2010-2014), kini
sedang nyantri di Pascasarjana UNSIQ Wonosobo.
0 komentar:
Post a Comment