Belajar hukum
dari sejarah
Oleh:
Ahmad Subekti (sekretaris PC.IPNU Kab.
Wonosobo)
Silang
sengkarut penegakan Hukum di nusantara yang hampir bisa dikiaskan layaknya
hukum di negeri rimba raya. Menggambarkan kering kerontangnya wibawa atau nilai
hukum itu sendiri. Buah hukum yang petik belumlah matang, sehingga rasanya pun
belum sempurna. Sehingga dalam penerapannya, menyisakan
penyimpangan-penyimpangan yang berujung anarkisme publik.
Apalagi,
hukum-hukum atau undang-undang itu diciptakan karena merupakan pesanan dari
berbagai kepentingan. Itulah sebenarnya yang mencederai otentisitas hukum. Dan
itu dosa Para elite kepentingan, pemangku dan kreator undang-undang. Karena
jika, ditilik lebih jauh. Hukum diciptakan hanya untuk memenuhi selera elite,
bukan berangkat dari keinginan masyarakat. Hukum hanya berisi Bab-bab
“kepentingan”, Pasal-pasal “kepentingan”, dan ayat-ayat “kepentingan”. Bahkan
seolah-olah masyarakat hanya dijadikan “gembala” hukum.
Menipisnya
kesadaran hukum yang disebabkan oleh ausnya wibawa hukum itu sendiri. Mentakbiskan
berbagai peristiwa anarkis yang berujung barbarisme. Kasus pembantaian OKU,
Lapas Cebongan, sengketa lahan, rusuh palopo dan yang lebih mutakhir adanya
bendera Aceh. masak ada dua bendera yang tegak berkibar dalam satu Bangsa. Kita
ini republik atau kerajaan.Hal ini Semakin menandakan bahwa hukum di negeri ini
berada di titik nadir.
Dialam bawah
sadar masyarakat timbul pertanyaan yang miris akan terucap. Bagaimana
kelangsungan Bangsa, jika konstitusinya amburadul dan awut-awutan. Diambang
kehancuran pastinya. Hukum sebagai patron atau sebagai “ kitab Suci” dalam
menjalankan roda pemerintahan telah kehilangan nilai. Maka dari itu,
kelangsungan Bangsahampir bisa dipastikan timpang dan menuju orbit kehancuran.
Berkaca dari
semua itu, Penulis mengamini ungkapan Bungkarno. Jas merah. Jangan pernah
melupakan sejarah. Karena sejarah merupakan kaca benggala jatidiri bangsa. Bagaimana
mungkin bangsa ini akan berdaulat jika dengan jati dirinya sendiri saja tidak
sujung kuku pun mengenalinya. Dan, bunga rampai sejarah Indonesia ini adalah
hasil dari adonan sejarah panjang yang
seharusnya warisan spirit kebesaran dan keagungannya tersebut dapat
dielaborasikan untuk mencari formula konstitusi bangsa. Bangsa yang sedang
gamang mencari jati dirinya sendiri.
Kebesaran Kutai,
Tarumanegara,Kalingga, Mataram, Sriwijaya, Pajajaran,Singosari, Majapahit telah terkubur di dasar lembaran
sejarah. Negeri ini adalah warisan kebesaran Borobudur, ketegasan Kertabangsa,
danmasterpiece nya sumpah palapa
Gajah mada. Mengapa, sekarang justru berkiblat ke negeri-negeri yang
peradabannya jauh dari kita?
Mengerucut pada
penegakan hukum di Indonesia, tidak bisa kita pungkiri adalah merupakan copypaste dari hukum kolonial Hindia
Belanda yang telah menguras kekayaaan kita, dan terutama nalar masyarakat selama tiga dekade lebih.
Hal itulah yang menjadikan masyakarat dan pemangku kebijakan negeri ini lupa
akan lembaran kebesaran negerinya.
Nenek moyang
bangsa Indonesia dahulu telah menciptakan hukum sebagai patron dalam
menjalankan roda pemerintahan. Mengapa , sekarang justru berkiblat ke
negeri-negeri yang peradabannya jauh dari kita? Kita ini bangsa Garuda, mengapa
sekarang menjadi burung nuri yang hanya lenggak-lenggok menghibur bangsa lain
dengan manut total terhadap semua
instruksinya.
Sejarah telah
mencatat, bahwa sejak tahun 648 M (sama dengan masa khalifah Usman) Indonesia
untuk pertama kali, Sudah memiliki kitab undang-undang hukum pidana dan
perdata, namanya kitab Kalingga Darma
Sastra. Disusun oleh Raja Kalingga, Karttikeyasinga Sang Nrpati Dewasimha,
istrinya yang terkenal bernama Ratu Sima. Ini merupakan KUHP pertama, yang terdiri
dari 119 pasal.” Pada masa majapahit, ada kitab undang-undang kutaramanawa yang menjadi acuan
hukumnya. Apakah itu tidaklah cukup menjadi acuan hukum di Indonesia.
Karttikeyasinga
sang Nrpati Dewasimha inilah yang mendirikan kerajaan besar pertama di samudera
raya yang masyhur dikenal dengan sebutan kerajaan Kalingga. Diatar tahta
kencana Kalingga, ia telah menyatukan dua puluh tujuh kerajaan di samudera
raya. Galur nasab Karttikeyasinga sang Nrpati Dewasimha adalah keturunan
Kundungga dari Asura Varuna dari galur Rishi Agastya. Dari Kundungga inilah
lahir raja-raja besar yang berusaha menata kehidupan manusia.
Diantara keturunan
Kundungga yang terkenal adalah Aswawarman, Bhagawan Manumanasya, Sri
Jayasinghawarman, Mulawarman, Purnawarman, Suryyawarman, Chakrawarman,
Indrawarman, Kesariwarman dan Singawarman sampai ke Karttikeyasinga sang Nrpati
Dewasimha. (Agus Sunyoto: Buku tiga, suluk
sang pembaharu, perjuangan dan ajaran Syeikh Siti Jenar, hal. 68)
Bahkan, sang
putera mahkota kerajaan Kalingga, Yakni Pradah Putra harus menerima hukuman
potong kedua kaki dan hak atas tahtanya dicabut tanpa pandang bulu, karena
melanggar hukum di Kalingga. Sang putra Mahkota dinyatakan melanggar hukum
Kalingga Darma Sastra karena menginjak-injak pundi-pundi emas yang diletakkan
oleh seorang pedagang Arab di pasar kerajaan. Walhasil, karena hukum Kalingga
melarang orang-seorang mengganggu barang milik orang lain. Pradah Putra
mendapat ganjaran setimpal sesuai hukum Kalingga yang berlaku.
Demikian halnya
dengan Nabi Muhammad SAW, saat membangun komunitas masyarakat di Yastrib
(sekarang Madinah) menetapkan hukum yang keras yang disabdakan. Bahwa ia
(Muhammad) akan memotong sendiri tangan puterinya, Fatimah. Jika memang
terbukti mencuri. Itulah hukum adil yang harus dipatuhi oleh setiap
warganegara, tidak pandang rakyat, tidak pandang elite penguasa yang berkantong
tebal.
Refleksi
historis dari penulis yanggrotal-gratul (tidak
sistematis) ini semoga para penghuni bangsa ini, dapat mematuhi hukum karena
kesadaran, dan bukan didasari rasa takut. Sebab, jika penegakan hukum hanya
didasarkan kepada rasa takut. Maka saat yang yang ditakuti telah tiada,
kembalilah orang-orang kesifat aslinya.
Kembali berkaca
dari sejarah. Porak-porandanya Kerajaan Kalingga, Caruban, Majapahit terbukti
karena para penerusnya tidak algi memiliki sikap tegas layaknya Karttikeyasinga
sang Nrpati Dewasimha dan permaisurinya. Sehingga para rakyatnya kembali
menggunakan hukum rimba sepeninggal mereka.
0 komentar:
Post a Comment