Home » » ARTIKEL: BELAJAR HUKUM DARI SEJARAH

ARTIKEL: BELAJAR HUKUM DARI SEJARAH

Written By Iwan budiyanto on Tuesday, 17 February 2015 | 10:45

Belajar  hukum dari  sejarah
Oleh: Ahmad Subekti (sekretaris PC.IPNU  Kab. Wonosobo)
Silang sengkarut penegakan Hukum di nusantara yang hampir bisa dikiaskan layaknya hukum di negeri rimba raya. Menggambarkan kering kerontangnya wibawa atau nilai hukum itu sendiri. Buah hukum yang petik belumlah matang, sehingga rasanya pun belum sempurna. Sehingga dalam penerapannya, menyisakan penyimpangan-penyimpangan yang berujung anarkisme publik.
Apalagi, hukum-hukum atau undang-undang itu diciptakan karena merupakan pesanan dari berbagai kepentingan. Itulah sebenarnya yang mencederai otentisitas hukum. Dan itu dosa Para elite kepentingan, pemangku dan kreator undang-undang. Karena jika, ditilik lebih jauh. Hukum diciptakan hanya untuk memenuhi selera elite, bukan berangkat dari keinginan masyarakat. Hukum hanya berisi Bab-bab “kepentingan”, Pasal-pasal “kepentingan”, dan ayat-ayat “kepentingan”. Bahkan seolah-olah masyarakat hanya dijadikan “gembala” hukum.
Menipisnya kesadaran hukum yang disebabkan oleh ausnya wibawa hukum itu sendiri. Mentakbiskan berbagai peristiwa anarkis yang berujung barbarisme. Kasus pembantaian OKU, Lapas Cebongan, sengketa lahan, rusuh palopo dan yang lebih mutakhir adanya bendera Aceh. masak ada dua bendera yang tegak berkibar dalam satu Bangsa. Kita ini republik atau kerajaan.Hal ini Semakin menandakan bahwa hukum di negeri ini berada di titik nadir.
Dialam bawah sadar masyarakat timbul pertanyaan yang miris akan terucap. Bagaimana kelangsungan Bangsa, jika konstitusinya amburadul dan awut-awutan. Diambang kehancuran pastinya. Hukum sebagai patron atau sebagai “ kitab Suci” dalam menjalankan roda pemerintahan telah kehilangan nilai. Maka dari itu, kelangsungan Bangsahampir bisa dipastikan timpang dan menuju orbit kehancuran.
Berkaca dari semua itu, Penulis mengamini ungkapan Bungkarno. Jas merah. Jangan pernah melupakan sejarah. Karena sejarah merupakan kaca benggala jatidiri bangsa. Bagaimana mungkin bangsa ini akan berdaulat jika dengan jati dirinya sendiri saja tidak sujung kuku pun mengenalinya. Dan, bunga rampai sejarah Indonesia ini adalah hasil dari adonan sejarah  panjang yang seharusnya warisan spirit kebesaran dan keagungannya tersebut dapat dielaborasikan untuk mencari formula konstitusi bangsa. Bangsa yang sedang gamang mencari jati dirinya sendiri.
Kebesaran Kutai, Tarumanegara,Kalingga, Mataram, Sriwijaya, Pajajaran,Singosari,  Majapahit telah terkubur di dasar lembaran sejarah. Negeri ini adalah warisan kebesaran Borobudur, ketegasan Kertabangsa, danmasterpiece nya sumpah palapa Gajah mada. Mengapa, sekarang justru berkiblat ke negeri-negeri yang peradabannya jauh dari kita?
Mengerucut pada penegakan hukum di Indonesia, tidak bisa kita pungkiri adalah merupakan copypaste dari hukum kolonial Hindia Belanda yang telah menguras kekayaaan kita, dan terutama  nalar masyarakat selama tiga dekade lebih. Hal itulah yang menjadikan masyakarat dan pemangku kebijakan negeri ini lupa akan lembaran kebesaran negerinya.
Nenek moyang bangsa Indonesia dahulu telah menciptakan hukum sebagai patron dalam menjalankan roda pemerintahan. Mengapa , sekarang justru berkiblat ke negeri-negeri yang peradabannya jauh dari kita? Kita ini bangsa Garuda, mengapa sekarang menjadi burung nuri yang hanya lenggak-lenggok menghibur bangsa lain dengan manut total terhadap semua instruksinya.
Sejarah telah mencatat, bahwa sejak tahun 648 M (sama dengan masa khalifah Usman) Indonesia untuk pertama kali, Sudah memiliki kitab undang-undang hukum pidana dan perdata, namanya kitab Kalingga Darma Sastra. Disusun oleh Raja Kalingga, Karttikeyasinga Sang Nrpati Dewasimha, istrinya yang terkenal bernama Ratu Sima. Ini merupakan KUHP pertama, yang terdiri dari 119 pasal.” Pada masa majapahit, ada kitab undang-undang kutaramanawa yang menjadi acuan hukumnya. Apakah itu tidaklah cukup menjadi acuan hukum di Indonesia.
Karttikeyasinga sang Nrpati Dewasimha inilah yang mendirikan kerajaan besar pertama di samudera raya yang masyhur dikenal dengan sebutan kerajaan Kalingga. Diatar tahta kencana Kalingga, ia telah menyatukan dua puluh tujuh kerajaan di samudera raya. Galur nasab Karttikeyasinga sang Nrpati Dewasimha adalah keturunan Kundungga dari Asura Varuna dari galur Rishi Agastya. Dari Kundungga inilah lahir raja-raja besar yang berusaha menata kehidupan manusia.
Diantara keturunan Kundungga yang terkenal adalah Aswawarman, Bhagawan Manumanasya, Sri Jayasinghawarman, Mulawarman, Purnawarman, Suryyawarman, Chakrawarman, Indrawarman, Kesariwarman dan Singawarman sampai ke Karttikeyasinga sang Nrpati Dewasimha. (Agus Sunyoto: Buku tiga, suluk sang pembaharu, perjuangan dan ajaran Syeikh Siti Jenar, hal. 68)
Bahkan, sang putera mahkota kerajaan Kalingga, Yakni Pradah Putra harus menerima hukuman potong kedua kaki dan hak atas tahtanya dicabut tanpa pandang bulu, karena melanggar hukum di Kalingga. Sang putra Mahkota dinyatakan melanggar hukum Kalingga Darma Sastra karena menginjak-injak pundi-pundi emas yang diletakkan oleh seorang pedagang Arab di pasar kerajaan. Walhasil, karena hukum Kalingga melarang orang-seorang mengganggu barang milik orang lain. Pradah Putra mendapat ganjaran setimpal sesuai hukum Kalingga yang berlaku.
Demikian halnya dengan Nabi Muhammad SAW, saat membangun komunitas masyarakat di Yastrib (sekarang Madinah) menetapkan hukum yang keras yang disabdakan. Bahwa ia (Muhammad) akan memotong sendiri tangan puterinya, Fatimah. Jika memang terbukti mencuri. Itulah hukum adil yang harus dipatuhi oleh setiap warganegara, tidak pandang rakyat, tidak pandang elite penguasa yang berkantong tebal.
Refleksi historis dari penulis yanggrotal-gratul (tidak sistematis) ini semoga para penghuni bangsa ini, dapat mematuhi hukum karena kesadaran, dan bukan didasari rasa takut. Sebab, jika penegakan hukum hanya didasarkan kepada rasa takut. Maka saat yang yang ditakuti telah tiada, kembalilah orang-orang kesifat aslinya.
Kembali berkaca dari sejarah. Porak-porandanya Kerajaan Kalingga, Caruban, Majapahit terbukti karena para penerusnya tidak algi memiliki sikap tegas layaknya Karttikeyasinga sang Nrpati Dewasimha dan permaisurinya. Sehingga para rakyatnya kembali menggunakan hukum rimba sepeninggal mereka.






Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Total Pageviews

Popular Posts

Daftar Blog

Arsip Blog

Powered by Blogger.
 
Support : Privacy Policy
Copyright © 2013. FATKHUL ANWAR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger